• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, November 4 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

BB Sabu 1,01 Gram Eko Divonis 5,6Tahun Penjara,Plus Denda Rp1 M,  

21 Oktober 2023
/ News
689 22
725
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Majelis Hakim yang bersidang secara daring diruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumar (30/10/2023), memvonis Eko Sahputra terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram dengan pidana masing-masing 5,6 tahun penjara .

Dalam amar putusannya Mejelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan menyebutkan, terdakw divonis selama 5,6 tahun penjara, denda Rp 1Miliar subsidaer 4 bulan penjara jika tidak dibayar.

BACA JUGA

Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

Dasar Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Melanggar Hukum, Lukai Hati Rakyat, Menggelapkan Penggalan Sejarah

“Perbuatan kedua terdakwa  terbukti bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat  ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Majelis Hakim dihadapan JPU Gomgoman H Simbolon 

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama mengikuti persidangan ,”sebut Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgoman H Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun, denda Rp1mliar subsidaer 6 bulan penjara

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umun (JPU) maupun terdakwa  kompak menyatakan terima.

Usai mendengar sikap JPU, dan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. 

” Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Gomgoman H Simbolo diketahui, terdakwa ditangkap Rabu,  01 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB saksi J. Pelawi, saksi Polman Siagian, oleh saksi Berlin Sihombing, saksi Kenan Sitorus dan saksi Johansyah Putra yang kelimanya merupakan anggota polisi Polres Belawan

“Penangkapan terdakwa berawal polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suasa Tengah Lingkungan. V Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan. Medan Deli Kota Medan ada seorang laki-laki melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar JPU 

Selanjutnya kata JPU, para saksi melakukan penyelidikan kemudian melihat terdakwa sedang berdiri di depan teras rumah dengan gerak gerik mencurigakan.

Melihat target didepan mara para saksi melakukan  penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan di kantong belakang sebelah kanan celana milik terdakwa, 1 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang terbalut oleh tisu warna putih di kantong belakang sebelah kiri celana milik terdakwa. 

“Selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Belawan untuk diproses secara hukum,”pungkas JPU (Red)

Tags: 01 Gram Eko Divonis 56Tahun PenjaraBB Sabu 1Plus Denda Rp1 M
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

3 November 2025

GUNUNGSITOLI - Terkait video viral dijejaring sosial yang menarasikan terjadinya penggerebekan oleh TNI di Gudang beras Saombo, Dibantah dengan tegas...

Aswan Jaya

Dasar Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Melanggar Hukum, Lukai Hati Rakyat, Menggelapkan Penggalan Sejarah

3 November 2025

Oleh : Aswan Jaya Aktivis 98 Senin, 2/11/2025 1. Pasal 24 UU no 20 Tahun 2009 mengatur syarat seseorang memperoleh...

Ikrar Pemuda Al Washliyah untuk Bangsa dan Umat: Dari Kawal Ulama dan Asta Cita Prabowo-Gibran Sampai Dukung Program Kapolri Listyo Sigit

Ikrar Pemuda Al Washliyah untuk Bangsa dan Umat: Dari Kawal Ulama dan Asta Cita Prabowo-Gibran Sampai Dukung Program Kapolri Listyo Sigit

2 November 2025

SIBOLANGIT - Malam itu, langit Sibolangit begitu tenang. Hembusan angin gunung membawa aroma tanah basah dan daun pinus. Ribuan kader...

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

2 November 2025

PASAMAN BARAT-  Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Pasaman Barat, Samsul Bahri, mengatakan bahwa salah satu program Pokja Bunda PAUD Kabupaten...

Edi Purwanto, Kades Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang.

Desa Amplas jadi Percontohan Sadar BPJS, Kades Edi Purwanto Ajak Warga Daftar jadi Peserta

2 November 2025

PERCUT SEI TUAN - Program Desa Sadar BPJS ketenagakerjaan, merupakan upaya strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di...

Pekerja kaligrafi tampak memperbaiki prasarana di SMPN 4 Percut Sei Tuan

Prasarana SMPN 4 Percut Deliserdang Bentuk Karakter Siswa

1 November 2025

PERCUT - Sarana Prasarana merupakan salah satu faktor mutlak dalam mendukung tercapainya suatu tujuan pendidikan. Dalam membentuk karakter peserta didik,...

POPULER

Intel Kodim 0213 Nias Dibantu Satresnarkoba Polres Nias Ringkus Pengedar Narkoba.

Intel Kodim 0213 Nias Dibantu Satresnarkoba Polres Nias Ringkus Pengedar Narkoba.

6 Oktober 2025
Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

28 Oktober 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
Wakil Ketua DPRD Nias Desak Kapolda Usut Tuntas & Pulihkan Nama Baik Ketua NasDem Sumut.

Wakil Ketua DPRD Nias Desak Kapolda Usut Tuntas & Pulihkan Nama Baik Ketua NasDem Sumut.

18 Oktober 2025
Adukan Nasibnya Ke Presiden, Keluarga Yustina Gulo Sesali Putusan PN Gunungsitoli.

Adukan Nasibnya Ke Presiden, Keluarga Yustina Gulo Sesali Putusan PN Gunungsitoli.

30 Oktober 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In